Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ADVOKAT DAN DUNIA PENEGAKAN HUKUM


 

Pengacara merupakan suatu nama yang tidak asing lagi di dunia peradilan di Indonesia, dimana oleh masyarakat kita disebut juga dengan advokat atau penasehat hukum. Stereotip atau stigma buruk selama ini dilekatkan kepada profesi yang satu ini dikarenakan keawaman masyarakat terhadap hukum dan peradilan sehingga menjustifikasi dan menilai bahwa pengacara adalah manusia berdosa karena selalu memanipulir hukum dan membela pihak yang salah.

Salah kaprah masyarakat terhadap pengacara atau advokat selama ini didorong oleh kedangkalan mereka terhadap keilmuan hukum dan dunia peradilan, ditambah lagi dengan banyaknya mafia peradilan yang mewarnai dunia penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena selama ini aparat penegak hukum khususnya pengacara terlibat dalam makelar kasus dan mafia peradilan maka kemudian mereka berasumsi buruk terhadap profesi yang satu ini. Pemahaman seperti ini sudah semestinya diluruskan, bukan karena penulis adalah seorang pengacara atau advokat akan tetapi lebih karena penulis adalah pencinta dan pemerhati dunia hukum yang senantiasa mengamati dan mengawal dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Praktik peradilan pidana yang salah dalam penerapannya, misalnya dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan seringnya menggunakan kekerasan dalam penegakan hukum yang sebenarnya dilakukan tidak dengan prosedur yang ada bahkan melanggar hak-hak tersangka dan terdakwa sebelum diadili. Bukankah asas hukum menyatakan presumption of innocence bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat incraht yang menyatakan bahwa seseorang itu memang betul-betul bersalah.

Urgen untuk memberikan pengetahuan yang meluas dan mendalam kepada masyarakat tentang hak-hak tersangka dan terdakwa agar mengetahui hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Sementara untuk menjaga dan menegakkan hak-hak tersebut diperlukan pengacara atau advokat, sehingga kehadiran pengacara atau advokat sangat vital dan urgen di masyarakat khususnya dalam dunia peradilan. Stigma buruk masyarakat terhadap profesi yang satu ini hendaklah dikikis bahkan dihilangkan karena bagaimanapun pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia karena membela hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses penegakan hukum.

 

Posting Komentar untuk "ADVOKAT DAN DUNIA PENEGAKAN HUKUM"