KRITIK BUKU WHY PEOPLE OBEY THE LAW PENGARANG: TOM R. TYLER
Bab I Tom R. Tyler membahas tentang legitimasi hukum yang tergantung dari
kepatuhan masyarakatnya, hubungan antara legitimasi hukum dengan ketaatan
masyarakat adalah seperti hubungan yang saling menguatkan di satu sisi dan sisi
lainnya. Legitimasi hukum dan Negara akan kuat manakala ketaatan masyarakatnya
semakin kuat sementara legitimasi hukum dan legitimasi Negara akan lemah
manakala legitimasi Negara juga lemah sehingga akan mengakibatkan apa namanya
delegitimasi Negara. Cara menilai legitimasi tersebut adalah dilakukan dengan
metode wawancara terhadap masyarakat yang pernah berhadapan dengan aparat
penegak hukum mulai dari kepolisian sampai kepada pengadilan. Selanjutnya dari
pendekatan tersebut akan didapat angka kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang
dituangkan dalam kuantifikasi atau angka-angka.
Kritik terhadap studi tersebut adalah bahwa saya tidak sependapat dengan
pendekatan yang dilakukan oleh penulis yaitu dengan melihat angka kepatuhan
masyarakat dari sisi pengalaman mereka ketika berhadapan dengan hukum. Hal
tersebut didasari pada asumsi saya bahwa untuk melihat nilai kepatuhan
masyarakat tidak bisa begitu saja dilihat dari angka-angka kuantitatif
masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum, logika yang bisa dibangun
adalah angka-angka tersebut tidak diperoleh juga dari masyarakat yang tidak
pernah berhadapan dengan hukum sehingga masyarakat yang tidak pernah berhadapan
hukum seharusnya juga dapat dijadikan sumber data dalam pendekatan yang
dilakukan karena kepatuhan masyarakat tidak dapat begitu saja dinilai dari
pengalaman yang pernah dialami oleh seseorang melainkan juga dari mereka yang
tidak pernah berhadapan dengan hukum juga seharusnya menjadi sumber data yang
dapat dijadikan rujukan untuk menilai apakah seseorang patuh atau tidak patuh
kepada hukum.
Pendekatan epistimologisnya adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman
yang mengemukakan efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung dari
3 (tiga) unsur yaitu struktur hukum (stuktur of law) menyangkut
aparat penegak hukum, substansi hukum (substance of
law) menyangkut perangkat peraturan perundang-undangan, dan
budaya hukum (legal culture) menyangkut hukum yang hidup (living
law) yang dianut dalam suatu masyarakat. Lebih lanjut
untuk menilai mengapa orang patuh atau tidak patuh terhadap hukum haruslah
dilihat dari aspek budaya mereka mengapa masyarakat tunduk dan patuh pada hukum
dan mengapa mereka melanggar hukum. Hal ini memperkuat kritik saya bahwa berdasarkan
budaya hukum yang merupakan hukum yang hidup di masyarakat (living
law) tersebut akan tampak apakah seseorang mematuhi hukum atau tidak
dan mengapa mereka gagal dan mematuhi hukum, berbanding terbalik dan apa yang
dipaparkan dalam penelitian Tom R. Tyler bahwa melihat kepatuhan hukum yang
hanya dilihat dari pengalaman seseorang ketika berhadapan dengan hukum dan hal
itu tersebut menjadi sumber utama dalam penelitannya.
Bab II Tom R. Tyler memaparkan bahwa untuk menjelaskan otoritas sulitnya
menghadirkan kepatuhan hukum, masyarakat tidak dapat berfungsi kecuali
keinginan warga dikekang sampai batas tertentu. Selanjutnya studi tentang
kontrol sosial yang menyatakan bahwa perilaku dimotivasi oleh penghargaan dan
hukuman sehingga kepatuhan dilakukan dengan cara memberi ancaman hukum terhadap
perbuatan yang melanggar hukum. Orang termotivasi secara instrinsik terhadap
keuntungan pribadi terhadap perilaku terhadap hukum, contoh sederhana adalah
ketika seseorang membayar pajak, orang sering menghindari pajak dengan melihat
realitas ini menunjukkan bahwa orang akan melanggar aturan ketika mereka merasa
bahwa kemungkinan akan mendapatkan keuntungan lebih daripada resiko untuk
ditangkap atau dihukum. Warga Negara dapat mematuhi hukum karena mereka melihat
otoritas hukum yang mereka hadapi sebagai subjek yang dapat mendikte atau
memaksakan dan mereka mematuhi hukum karena kewajiban internal dan berasal dari
keinginan seseorang untuk berperilaku dengan cara yang sesuai dengan moralitas
pribadinya. Lebih lanjut kepatuhan masyarakat terhadap hukum yaitu karena
faktor pencegahan atau ancaman hukuman yang disediakan oleh Negara sehingga
masyarakat mematuhi hukum, teman sebaya yaitu ketika seseorang melanggar hukum
maka akan dijauhi teman sebaya dan ketiga adalah sesuai dengan moralitas
pribadinya. Dari ketiga faktor tersebut membuktikan bahwa umumnya masyarakat
mematuhi hukum karena takut ditangkap oleh polisi.
Kritik terhadap buku ini adalah bahwa kepatuhan hukum masyarakat di Chicago
adalah karena melihat dari keuntungan pribadi yang didapat ketika mereka
mematuhi hukum atau ketika mereka melanggar hukum dengan mempertimbangkan
beratnya ancaman hukuman. Selanjutnya mengapa orang patuh pada hukum adalah
karena takut kepada sanksi yang berikan oleh Negara melalui aparat penegak
hukum, walaupun pada sisi lain hal tersebut diawali dari moralitas internal
seseorang karena perbuatannya melanggar hukum dan diajuhi teman sebaya. Untuk
melihat mengapa orang mematuhi hukum pada masyarakat di Chicago menunjukkan
bahwa hukum dihadirkan untuk menakut-nakuti warga negaranya dan masyarakat
mematuhi hukum ketika melihat ada hal yang menguntungkan dirinya. Realitas ini
tentunya akan menjadi masalah ketika melihat peroalan kepatuhan hukum
masyarakat keseluruhan khususnya masyarakat Indonesia. Sikap masyarakat dalam
mematuhi hukum pada masyarakat seharusnya tidak bangun dari motivasi masyarakat
karena takut pada ancaman hukuman atau karena menilai dari keuntungan yang akan
didapat tetapi karena karena hukum adalah produk kekuasaan dan dibuat oleh
penguasa sehingga masyarakat mematuhi hukum karena merupakan bagian dari
pengabdian masyarakat kepada Negara yang dalam agama Islam sendiri sebagaimana
terdapat dalam surat An-Nisa’ 59 “Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu,”, sehingga
mematuhi hukum Negara selama tidak bertentangan dengan syariat adalah bagian
dari ketaatan seorang hamba dalam mentaati pemimpinnya (Negara) dan sekaligus
merupakan pengamalan ajaran agama, jadi bukan kepatuhan masyarakat yang
didasarkan karena pertimbingan utilitas atau untung rugi, atau tidak juga
karena paksaan dari Negara. Selanjutnya di sisi lain karena hukum mengandung
perintah dan larangan maka mematuhi perintah dan larangan dibangun karena
budaya hukum yaitu kepatuhan masyarakat yang berasal dari masyarakatnya sendiri
karena menilai bahwa “hukum adalah hukum” bukan karena takut
ancaman atau karena ada keuntungan pribadi ketika mematuhi hukum sesuai dengan
teori utiltas.
Bab
III Tom R. Tyler memaparkan bahwa kewenangan hukum harus dapat membatasi
aktivitas masyarakatnya namun kemampuan kewenangan itu tergantung dari
masyarakat yang secara sukarela tunduk pada kewenangannya. Masyarakat cendrung
mengawasi kinerja polisi berdasarkan kinerja oknum polisi yang mereka temui,
atau mereka menilai pengadilan secara umum berdasarkan pada putusan pengadilan
yang mereka hadapi, selain itu masyarakat cenderung pada kebiasaan penegak
hukum yang hanya memberikan keuntungan pribadi pada mereka. Ada 2 (dua) reaksi
masyarakat terhadap otoritas hukum pertama kepuasan masyarakat terhadap kinerja
hukum. Kedua, reaksi masyarakat yang mengeneralisasi kualitas otoritas dan
legitasi hukum berdasarkan pengalamannya. Pengalaman masyarakat berpengaruh
pada legetimasi hukum dan menilai keadilan prosedural yang dihadapi masyarakat.
Kritik saya terhadap bab ini adalah bahwa penelitian di Chicago mendasarkan
kewenangan hukum pada keinginan masyarakat yang secara sukarela tunduk pada
kewenangan itu. Masyarakat di Chicago hanya menilai hukum dari pengalaman
mereka ketika berhadapan hukum yaitu pada saat mereka berhadapan dengan polisi
dan bersengketa di depan hakim kemudian hakim memutuskan serta selanjutnya
keputusan itu dianggap menguntungkan mereka. Masyarakat Chicago juga melihat
milihat kinerja polisi dari polisi yang mereka temui kemudian memberikan
penilaian terhadapnya. Polisi yang menguntungkan mereka kemudian mereka anggap
bahwa kinerja kepolisian cukup baik. Cara berhukum demikian tidak dapat
sepenuhnya diterima khususnya bagi masyarakat Indonesia karena cara berhukum
yang hanya melihat aparat penegak hukum dan dari pengalaman yang menguntungkan
mereka, pertanyaannya bagaimana kemudian ketika pengalaman mereka terkait
dengan kasus yang mereka hadapi adalah merugikan mereka, apakah kemudian dapat
dikatakan bahwa hukum tidak baik atau penegak hukum tidak baik padahal aparat
penegak hukum sudah menegakkan hukum dengan baik. Pengalaman tidak selalu dapat
digeneralisasi untuk kemudian menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum sudah
baik.
Bab IVTom R. Tyler memaparkan tentang keadilan prosedural, masyarakat
merasa bahwa keadilan prosedural sebagai suatu keadilan, suatu prosedur yang
benar-benar adil maka keadilan yang didapat adalah sebagai suatu keadilan,
masyarakat merasakan keadilan prosedural berdasarkan pada pengalaman mereka
berhadapan dengan polisi dan hakim. Kritik saya terhadap hasil penelitian ini
adalah tepat ketika melihat keadilan di Chicago akan tetapi tidak tepat ketika
melihat keadilan pada Negara lain.
Sistem peradilan di Chicago adalah sistem peradilan yang umumnya dikenal di
Negara common law yaitu peradilan dengan sistem juri (jury
trial). Juri diambil dari masyarakat sehingga dalam proses persidangan
peran juri sangat penting untuk mencari keadilan. Keadilan prosedural
sebagaimana dipaparkan oleh Tom R. Tyler akan didapat ketika seseorang sudah
mengikuti prosedur yang adil karena juri akan menggali hukum yang hidup di
masyarakat untuk melahirkan suatu keputusan yang benar-benar dirasa adil.
Sumber hukum yurisprudensi di amerika adalah sumber hukum yang utama sehingga
dalam prosedur yang dirasa adil dan sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya
maka akan didapat suatu keadilan yang substantif. Realitas tersebut berbeda
ketika di hadapkan pada Negara-negara yang menerapkan sistem hukum civil
law, dimana sistem juri umumnya tidak dikenal, hakim memutus
berdasarkan pada undang-undang dan yurisprudensi merupakan sumber hukum
tambahan. Keadaan demikian akan menghadirkan suatu keadilan yang berbeda dengan
apa yang ada di Chicago yang hanya mengenal keadilan prosedural tetapi di
Negara civil law khususnya Indonesia keadilan dibagi menjadi
keadilan prosedural dan keadilan substantif. Dalam suatu prosedur yang adil
menurut hukum belum tentu akan mendapat keadilan karena kontradiksi atau
kesenjangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif sangat tajam
sekali, hal itu sangat berbeda di Chicago sebagaimana terdapat dalam penelitian
Tom R. Tyler yang menyatakan bahwa apabila prosedur yang dilalui adil maka
keadilan akan didapat.

Posting Komentar untuk "KRITIK BUKU WHY PEOPLE OBEY THE LAW PENGARANG: TOM R. TYLER"