Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KRITIK BUKU WHY PEOPLE OBEY THE LAW PENGARANG: TOM R. TYLER

 

Bab I Tom R. Tyler membahas tentang legitimasi hukum yang tergantung dari kepatuhan masyarakatnya, hubungan antara legitimasi hukum dengan ketaatan masyarakat adalah seperti hubungan yang saling menguatkan di satu sisi dan sisi lainnya. Legitimasi hukum dan Negara akan kuat manakala ketaatan masyarakatnya semakin kuat sementara legitimasi hukum dan legitimasi Negara akan lemah manakala legitimasi Negara juga lemah sehingga akan mengakibatkan apa namanya delegitimasi Negara. Cara menilai legitimasi tersebut adalah dilakukan dengan metode wawancara terhadap masyarakat yang pernah berhadapan dengan aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai kepada pengadilan. Selanjutnya dari pendekatan tersebut akan didapat angka kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang dituangkan dalam kuantifikasi atau angka-angka.

Kritik terhadap studi tersebut adalah bahwa saya tidak sependapat dengan pendekatan yang dilakukan oleh penulis yaitu dengan melihat angka kepatuhan masyarakat dari sisi pengalaman mereka ketika berhadapan dengan hukum. Hal tersebut didasari pada asumsi saya bahwa untuk melihat nilai kepatuhan masyarakat tidak bisa begitu saja dilihat dari angka-angka kuantitatif masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum, logika yang bisa dibangun adalah angka-angka tersebut tidak diperoleh juga dari masyarakat yang tidak pernah berhadapan dengan hukum sehingga masyarakat yang tidak pernah berhadapan hukum seharusnya juga dapat dijadikan sumber data dalam pendekatan yang dilakukan karena kepatuhan masyarakat tidak dapat begitu saja dinilai dari pengalaman yang pernah dialami oleh seseorang melainkan juga dari mereka yang tidak pernah berhadapan dengan hukum juga seharusnya menjadi sumber data yang dapat dijadikan rujukan untuk menilai apakah seseorang patuh atau tidak patuh kepada hukum.

Pendekatan epistimologisnya adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mengemukakan efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung dari 3 (tiga) unsur yaitu struktur hukum (stuktur of law) menyangkut aparat penegak hukumsubstansi hukum (substance of law) menyangkut perangkat peraturan perundang-undangandan budaya hukum (legal culture) menyangkut hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakatLebih lanjut untuk menilai mengapa orang patuh atau tidak patuh terhadap hukum haruslah dilihat dari aspek budaya mereka mengapa masyarakat tunduk dan patuh pada hukum dan mengapa mereka melanggar hukum. Hal ini memperkuat kritik saya bahwa berdasarkan budaya hukum yang merupakan hukum yang hidup di masyarakat (living law) tersebut akan tampak apakah seseorang mematuhi hukum atau tidak dan mengapa mereka gagal dan mematuhi hukum, berbanding terbalik dan apa yang dipaparkan dalam penelitian Tom R. Tyler bahwa melihat kepatuhan hukum yang hanya dilihat dari pengalaman seseorang ketika berhadapan dengan hukum dan hal itu tersebut menjadi sumber utama dalam penelitannya.

Bab II Tom R. Tyler memaparkan bahwa untuk menjelaskan otoritas sulitnya menghadirkan kepatuhan hukum, masyarakat tidak dapat berfungsi kecuali keinginan warga dikekang sampai batas tertentu. Selanjutnya studi tentang kontrol sosial yang menyatakan bahwa perilaku dimotivasi oleh penghargaan dan hukuman sehingga kepatuhan dilakukan dengan cara memberi ancaman hukum terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Orang termotivasi secara instrinsik terhadap keuntungan pribadi terhadap perilaku terhadap hukum, contoh sederhana adalah ketika seseorang membayar pajak, orang sering menghindari pajak dengan melihat realitas ini menunjukkan bahwa orang akan melanggar aturan ketika mereka merasa bahwa kemungkinan akan mendapatkan keuntungan lebih daripada resiko untuk ditangkap atau dihukum. Warga Negara dapat mematuhi hukum karena mereka melihat otoritas hukum yang mereka hadapi sebagai subjek yang dapat mendikte atau memaksakan dan mereka mematuhi hukum karena kewajiban internal dan berasal dari keinginan seseorang untuk berperilaku dengan cara yang sesuai dengan moralitas pribadinya. Lebih lanjut kepatuhan masyarakat terhadap hukum yaitu karena faktor pencegahan atau ancaman hukuman yang disediakan oleh Negara sehingga masyarakat mematuhi hukum, teman sebaya yaitu ketika seseorang melanggar hukum maka akan dijauhi teman sebaya dan ketiga adalah sesuai dengan moralitas pribadinya. Dari ketiga faktor tersebut membuktikan bahwa umumnya masyarakat mematuhi hukum karena takut ditangkap oleh polisi.

Kritik terhadap buku ini adalah bahwa kepatuhan hukum masyarakat di Chicago adalah karena melihat dari keuntungan pribadi yang didapat ketika mereka mematuhi hukum atau ketika mereka melanggar hukum dengan mempertimbangkan beratnya ancaman hukuman. Selanjutnya mengapa orang patuh pada hukum adalah karena takut kepada sanksi yang berikan oleh Negara melalui aparat penegak hukum, walaupun pada sisi lain hal tersebut diawali dari moralitas internal seseorang karena perbuatannya melanggar hukum dan diajuhi teman sebaya. Untuk melihat mengapa orang mematuhi hukum pada masyarakat di Chicago menunjukkan bahwa hukum dihadirkan untuk menakut-nakuti warga negaranya dan masyarakat mematuhi hukum ketika melihat ada hal yang menguntungkan dirinya. Realitas ini tentunya akan menjadi masalah ketika melihat peroalan kepatuhan hukum masyarakat keseluruhan khususnya masyarakat Indonesia. Sikap masyarakat dalam mematuhi hukum pada masyarakat seharusnya tidak bangun dari motivasi masyarakat karena takut pada ancaman hukuman atau karena menilai dari keuntungan yang akan didapat tetapi karena karena hukum adalah produk kekuasaan dan dibuat oleh penguasa sehingga masyarakat mematuhi hukum karena merupakan bagian dari pengabdian masyarakat kepada Negara yang dalam agama Islam sendiri sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa’ 59 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu,”, sehingga mematuhi hukum Negara selama tidak bertentangan dengan syariat adalah bagian dari ketaatan seorang hamba dalam mentaati pemimpinnya (Negara) dan sekaligus merupakan pengamalan ajaran agama, jadi bukan kepatuhan masyarakat yang didasarkan karena pertimbingan utilitas atau untung rugi, atau tidak juga karena paksaan dari Negara. Selanjutnya di sisi lain karena hukum mengandung perintah dan larangan maka mematuhi perintah dan larangan dibangun karena budaya hukum yaitu kepatuhan masyarakat yang berasal dari masyarakatnya sendiri karena menilai bahwa “hukum adalah hukum” bukan karena takut ancaman atau karena ada keuntungan pribadi ketika mematuhi hukum sesuai dengan teori utiltas.

              Bab III Tom R. Tyler memaparkan bahwa kewenangan hukum harus dapat membatasi aktivitas masyarakatnya namun kemampuan kewenangan itu tergantung dari masyarakat yang secara sukarela tunduk pada kewenangannya. Masyarakat cendrung mengawasi kinerja polisi berdasarkan kinerja oknum polisi yang mereka temui, atau mereka menilai pengadilan secara umum berdasarkan pada putusan pengadilan yang mereka hadapi, selain itu masyarakat cenderung pada kebiasaan penegak hukum yang hanya memberikan keuntungan pribadi pada mereka. Ada 2 (dua) reaksi masyarakat terhadap otoritas hukum pertama kepuasan masyarakat terhadap kinerja hukum. Kedua, reaksi masyarakat yang mengeneralisasi kualitas otoritas dan legitasi hukum berdasarkan pengalamannya. Pengalaman masyarakat berpengaruh pada legetimasi hukum dan menilai keadilan prosedural yang dihadapi masyarakat.

Kritik saya terhadap bab ini adalah bahwa penelitian di Chicago mendasarkan kewenangan hukum pada keinginan masyarakat yang secara sukarela tunduk pada kewenangan itu. Masyarakat di Chicago hanya menilai hukum dari pengalaman mereka ketika berhadapan hukum yaitu pada saat mereka berhadapan dengan polisi dan bersengketa di depan hakim kemudian hakim memutuskan serta selanjutnya keputusan itu dianggap menguntungkan mereka. Masyarakat Chicago juga melihat milihat kinerja polisi dari polisi yang mereka temui kemudian memberikan penilaian terhadapnya. Polisi yang menguntungkan mereka kemudian mereka anggap bahwa kinerja kepolisian cukup baik. Cara berhukum demikian tidak dapat sepenuhnya diterima khususnya bagi masyarakat Indonesia karena cara berhukum yang hanya melihat aparat penegak hukum dan dari pengalaman yang menguntungkan mereka, pertanyaannya bagaimana kemudian ketika pengalaman mereka terkait dengan kasus yang mereka hadapi adalah merugikan mereka, apakah kemudian dapat dikatakan bahwa hukum tidak baik atau penegak hukum tidak baik padahal aparat penegak hukum sudah menegakkan hukum dengan baik. Pengalaman tidak selalu dapat digeneralisasi untuk kemudian menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum sudah baik.

Bab IVTom R. Tyler memaparkan tentang keadilan prosedural, masyarakat merasa bahwa keadilan prosedural sebagai suatu keadilan, suatu prosedur yang benar-benar adil maka keadilan yang didapat adalah sebagai suatu keadilan, masyarakat merasakan keadilan prosedural berdasarkan pada pengalaman mereka berhadapan dengan polisi dan hakim. Kritik saya terhadap hasil penelitian ini adalah tepat ketika melihat keadilan di Chicago akan tetapi tidak tepat ketika melihat keadilan pada Negara lain.

Sistem peradilan di Chicago adalah sistem peradilan yang umumnya dikenal di Negara common law yaitu peradilan dengan sistem juri (jury trial). Juri diambil dari masyarakat sehingga dalam proses persidangan peran juri sangat penting untuk mencari keadilan. Keadilan prosedural sebagaimana dipaparkan oleh Tom R. Tyler akan didapat ketika seseorang sudah mengikuti prosedur yang adil karena juri akan menggali hukum yang hidup di masyarakat untuk melahirkan suatu keputusan yang benar-benar dirasa adil. Sumber hukum yurisprudensi di amerika adalah sumber hukum yang utama sehingga dalam prosedur yang dirasa adil dan sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya maka akan didapat suatu keadilan yang substantif. Realitas tersebut berbeda ketika di hadapkan pada Negara-negara yang menerapkan sistem hukum civil law, dimana sistem juri umumnya tidak dikenal, hakim memutus berdasarkan pada undang-undang dan yurisprudensi merupakan sumber hukum tambahan. Keadaan demikian akan menghadirkan suatu keadilan yang berbeda dengan apa yang ada di Chicago yang hanya mengenal keadilan prosedural tetapi di Negara civil law khususnya Indonesia keadilan dibagi menjadi keadilan prosedural dan keadilan substantif. Dalam suatu prosedur yang adil menurut hukum belum tentu akan mendapat keadilan karena kontradiksi atau kesenjangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif sangat tajam sekali, hal itu sangat berbeda di Chicago sebagaimana terdapat dalam penelitian Tom R. Tyler yang menyatakan bahwa apabila prosedur yang dilalui adil maka keadilan akan didapat.

Posting Komentar untuk "KRITIK BUKU WHY PEOPLE OBEY THE LAW PENGARANG: TOM R. TYLER"