Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERKAWINAN TERHALANG PASAL 279 KUHP

 


Apakah yang dimaksud dengan perkawinan ?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka perkawinan didefinisikan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan berdasarkan pada hukum agama untuk hidup bersama demi mencapai tujuan perkawinan yaitu keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Apakah menurut hukum positif di Indonesia perkawinan siri atau di bawah tangan atau tidak tercatat menurut peraturan perundan-undangan yang berlaku dapat di kategorikan sebagai suatu perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam tidak menyebut secara ekspelisit tentang nikah siri atau di bawah tangan atau tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan. Namun pengaturannya secara implisit dapat dilihat dan dimaknai dari pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana pengaturan pada pasal tersebut bersifat alternatif bukan kumulatif, alternatif maksudnya tidak terpenuhinya pasal 2 ayat (2) tidak kemudian membatalkan pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (1) berbunyi “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu” sedangkan 2 ayat (2) berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan sehingga setiap perkawinan menghendaki bukti tertulis berupa surat nikah dan pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sehingga perkawinan siri atau di bawah tangan atau tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan tetap sah karena dilakukan berdasarkan hukum Islam jika memang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak dicatatnya perkawinan tidak menyebabkan perkawinan menjadi batal atau tidak sah tetapi perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum berbeda dengan tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum disebabkan tidak terpenuhinya syarat administratif sedangkan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 4 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Pasal 5 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan “agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”, sedangkan pada pasal 6 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa “perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”, dari beberapa pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan siri atau di bawah tangan atau tidak tercatat menurut peraturan perundan-undangan yang berlaku dapat di kategorikan sebagai suatu perkawinan, tetap sah karena berdasarkan hukum Islam yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam namun tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang melakukan perkawinan siri atau di bawah tangan dilihat dari konteks hukum pidana?

Perkawinan siri atau di bawah tangan dikenal dalam Islam dan prateknya berlangsung sampai sekarang terlebih bagi mereka yang hidup di daerah pedesaan karena kurangnya kesadaran hukum untuk mencatatkan perkawinan. Hal itu disebabkan karena masyarakat menganggap bahwa mencatatkan perkawinan adalah syarat yang diberikan oleh negara bukan oleh agama. Perlindungan hukum terhadap orang yang melakukan perkawinan siri atau di bawah tangan haruslah diberikan karena hal ini bersinggungan erat dengan hukum yang hidup dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, jangan sampai perkawinan yang oleh agama dianggap sah kemudian oleh hukum negara diancam dengan pidana atau dijatuhi pidana (nikah siri yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di bawah umur namun keduanya tidak terikat dalam tali perkawinan/tidak terhalang), akan tetapi apabila perkawinan siri atau di bawah tangan yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka perkawinan siri atau di bawah tangan dapat diancam atau dijatuhi pidana demi menjaga dan melindungi kaum wanita dan tidak menjadikan perkawinan siri atau nikah di bawah tangan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apakah seorang laki-laki yang beragama Islam yang telah menikah dengan seorang perempuan yang beragama Islam dan pernikahannya tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, masih terikat dengan pasal 27 BW yang berbunyi “ Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya” ?

Seorang laki-laki yang beragama Islam tidak terikat kepada Pasal 27 BW dimana Pasal 27 BW menganut asas monogami, sejak diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam maka umat Islam di Indonesia khususnya pada bidang perkawinan tunduk kepada kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Seorang laki-laki yang beragama Islam yang telah menikah dengan seorang perempuan yang beragama Islam dan pernikahannya tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tunduk kepada Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat (1) berbunyi “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”, di dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) menganut asas monogami, namun pada pasal 3 ayat (2) menyatakan “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak bersangkutan”, sehingga asas monogami tersebut tidak bersifat mutlak, seorang laki-laki dapat melakukan poligami bersyarat sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apakah yang dimaksud dengan perkawinan terhalang?

Perkawinan terhalang adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang diselenggarakan dengan melalui tata cara atau prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, hukum agama atau kebiasaan masyarakat namun salah satu pihak atau keduanya masih terikat secara sah dengan pihak lain dalam tali perkawinan (belum mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Unsur pasal 279 ayat 1 dan 2 KUH Pidana adalah barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang untuk itu dan barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, seperti apakah bentuk perkawinan terhalang seperti terdapat dalam unsur pasal 279 ayat 1 dan 2 KUH Pidana

Bentuk perkawinan terhalang seperti terdapat dalam unsur pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP adalah jika ia beragama Islam dimana ada kemungkinan seorang laki-laki yang sah mempunyai dua, tiga, atau empat istri maka seorang laki-laki baru melakukan tindak pidana dari Pasal 279 ayat 1 dan 2 KUHP apabila ia melakukan perkawinan yang kelima setelah keempat kali melakukan perkawinan yang sah sedangkan bagi istri kawin kedua kali sudah merupakan tindak pidana ini, hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam sendiri sebagai bagian dari agama Islam, dimana di dalam Islam seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai 4 (empat) orang isteri sehingga perkawin yang kelima adalah perkawinan yang terhalang. Kemudian bentuk perkawinan terhalang lainnya sebagaimana terdapat dalam pasal ini adalah antara suami dan isteri masih terikat dalam tali perkawinan yang sah, tercatat menurut peraturan perundang-undangan dan belum mengajukan permohonan cerai talak/gugatan cerai ke Pengadilan Agama sehingga menurut peraturan perundang-undangan masih terikat dalam tali perkawinan tetapi salah satu pihak melakukan perkawinan dengan pihak lain maka perkawinan tersebut merupakan bentuk perkawinan terhalang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

 

Posting Komentar untuk "PERKAWINAN TERHALANG PASAL 279 KUHP"